Pasal 102
BAB 15 — LAPORAN TRANSPARANSI PELAKSANAAN TATA KELOLA DAN PENILAIAN PELAKSANAAN TATA KELOLA
(1) BPR dan BPR Syariah wajib menyusun laporan transparansi pelaksanaan tata kelola pada setiap akhir tahun buku yang memuat paling sedikit: a. ringkasan hasil penilaian sendiri atas penerapan tata kelola BPR dan BPR Syariah; b. kepemilikan saham, hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dan huruf b; c. kepemilikan saham, hubungan keuangan, dan/atau hubungan keluarga anggota Dewan Komisaris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a dan huruf b; d. paket atau kebijakan remunerasi dan fasilitas bagi Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dan Pasal 53 huruf c; e. rasio gaji tertinggi dan gaji terendah; f. frekuensi rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1); g. jumlah penyimpangan intern yang terjadi dan upaya penyelesaian oleh BPR dan BPR Syariah; h. jumlah permasalahan hukum dan upaya penyelesaian oleh BPR dan BPR Syariah; i. transaksi yang mengandung benturan kepentingan; dan j. pemberian dana untuk kegiatan sosial dan kegiatan lain, baik nominal maupun penerima dana. (2) Paket atau kebijakan remunerasi dan fasilitas bagi Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengungkapkan paling sedikit jumlah anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan jumlah keseluruhan gaji, tunjangan, tantiem, kompensasi berbasis saham, bentuk remunerasi lainnya, dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada paling sedikit: a. Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; b. pemegang saham pengendali; c. asosiasi BPR bagi BPR atau asosiasi BPR Syariah bagi BPR Syariah di INDONESIA; dan d. pemangku kepentingan melalui situs web BPR dan BPR Syariah, paling lambat tanggal 30 April untuk laporan posisi akhir bulan Desember. (4) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luring dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
