Pasal 101
BAB 14 — RENCANA BISNIS
(1) BPR atau BPR Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah. (2) BPR atau BPR Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. (3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), BPR, BPR Syariah, dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
