POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 100
BAB 14 — RENCANA BISNIS
(1) BPR dan BPR Syariah wajib menerapkan keuangan berkelanjutan dan menyusun rencana aksi keuangan berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. (2) BPR dan BPR Syariah melaksanakan praktik bisnis dengan menerapkan nilai lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam mendukung ekosistem bisnis berkelanjutan, pengembangan produk, serta mengelola risiko keuangan akibat risiko iklim.
