POJK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat...
Pasal 99
BAB 14 — RENCANA BISNIS
(1) BPR dan BPR Syariah wajib menyusun rencana bisnis dengan tata cara dan cakupan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.
(2) BPR dan BPR Syariah menyusun rencana strategis untuk mendukung kesinambungan kegiatan usaha BPR dan BPR Syariah dalam rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.
