Pasal 104
BAB 15 — LAPORAN TRANSPARANSI PELAKSANAAN TATA KELOLA DAN PENILAIAN PELAKSANAAN TATA KELOLA
(1) Dalam melakukan penilaian terhadap pelaksanaan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian atau evaluasi terhadap hasil penilaian sendiri oleh BPR dan BPR Syariah atas pelaksanaan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) huruf a. (2) Berdasarkan penilaian atau evaluasi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR dan BPR Syariah untuk menyampaikan rencana tindak yang memuat langkah perbaikan yang wajib dilaksanakan oleh BPR dan BPR Syariah disertai dengan target waktu tertentu. (3) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat: a. meminta BPR dan BPR Syariah untuk melakukan penyesuaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau b. melakukan pemeriksaan khusus terhadap hasil perbaikan pelaksanaan tata kelola yang telah dilakukan oleh BPR dan BPR Syariah. (4) BPR dan BPR Syariah wajib menindaklanjuti permintaan penyesuaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a dan hasil pemeriksaan khusus yang masih memerlukan perbaikan BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
