POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 60
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
Penetapan kualitas Pembiayaan hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan bunga atau margin, bagi hasil, atau fee untuk: a. Pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan b. Pembiayaan dan penetapan dana kepada Peminjam dengan lokasi kegiatan usaha berada di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
