Pasal 59
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) Kualitas Pembiayaan ditetapkan berdasarkan faktor penilaian: a. prospek usaha; b. kinerja Peminjam; dan/atau c. kemampuan membayar. (2) Penilaian terhadap prospek usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi komponen: a. potensi pertumbuhan usaha; b. kondisi pasar dan posisi Peminjam dalam persaingan; c. kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja; d. dukungan dari grup atau afiliasi; dan e. upaya yang dilakukan Peminjam untuk memelihara lingkungan hidup. (3) Penilaian terhadap kinerja Peminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi komponen: a. perolehan laba; b. struktur permodalan; c. arus kas; dan d. sensitivitas terhadap Risiko pasar. (4) Penilaian terhadap kemampuan membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi komponen: a. ketepatan pembayaran pokok dan bunga atau margin, bagi hasil, atau fee untuk kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah; b. ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan Peminjam; c. kelengkapan dokumentasi Pembiayaan; d. kepatuhan terhadap perjanjian Pembiayaan; e. kesesuaian penggunaan dana; dan f. kewajaran sumber pembayaran kewajiban. (5) Penilaian kualitas Pembiayaan ditetapkan menjadi: a. lancar; b. dalam perhatian khusus;
c. kurang lancar; d. diragukan; atau e. macet. (6) Penilaian kualitas Pembiayaan LPEI dilakukan sesuai dengan pedoman tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (7) Penilaian kualitas Pembiayaan bagi kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah yang akadnya dilakukan dengan menggunakan akad lain di luar akad yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilaksanakan dengan menggunakan pedoman yang karakteristik akadnya paling mendekati. (8) Penggunaan akad lain sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, dengan terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan: a. terdapat fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA yang mengatur akad dimaksud; dan b. mendapat persetujuan Dewan Pengawas Syariah.
