POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 61
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
LPEI dapat melakukan restrukturisasi piutang Pembiayaan untuk debitur yang mengalami kesulitan pembayaran pokok dan bunga atau margin, bagi hasil, atau fee namun masih memiliki kemampuan membayar dan prospek usaha
yang baik.
