POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 130
BAB 10 — PELAPORAN
(1) Laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) huruf b wajib disampaikan paling lama 4 (empat) bulan sejak tahun buku berakhir. (2) LPEI wajib mengumumkan laporan keuangan yang telah diaudit dan informasi keuangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui media massa elektronik dan paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lama tanggal 30 April tahun
berikutnya. (3) Bukti pengumuman laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal publikasi.
