POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 131
BAB 10 — PELAPORAN
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam 117 ayat (1) huruf c wajib dibuat untuk 1 (satu) tahun buku dan disajikan paling sedikit dengan perbandingan 1 (satu) tahun buku sebelumnya. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun buku berakhir. (3) LPEI harus menginformasikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada situs web LPEI paling lama dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
