Pasal 129
BAB 10 — PELAPORAN
(1) LPEI wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. laporan bulanan; b. laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh kantor akuntan publik; c. laporan tahunan paling sedikit mencakup:
- informasi umum, yang meliputi antara lain: a) organ LPEI; b) perkembangan usaha LPEI;
c) strategi dan kebijakan Dewan Direktur; dan d) laporan Dewan Direktur; 2. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdiri atas: a) laporan posisi keuangan; b) laporan laba rugi; c) laporan perubahan ekuitas; d) laporan arus kas; dan e) catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi tentang komitmen dan kontinjensi; 3. opini dari kantor akuntan publik; 4. seluruh aspek pengungkapan sebagaimana diwajibkan dalam pernyataan standar akuntansi keuangan yang berlaku; 5. jenis Risiko dan potensi kerugian yang dihadapi LPEI serta praktek Manajemen Risiko yang diterapkan LPEI; dan 6. informasi lain; d. laporan pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik paling sedikit mencakup:
- cakupan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
- kepemilikan saham anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana;
- hubungan keuangan dan hubungan keluarga anggota Dewan Direktur dengan anggota Dewan Direktur lain dan Direktur Pelaksana;
- kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana, pengungkapan kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana paling sedikit mencakup jumlah anggota Dewan Direktur,
Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana, dan jumlah keseluruhan gaji, tunjangan bentuk remunerasi lainnya, dan fasilitas yang ditetapkan Menteri; 5. rasio gaji tertinggi dan gaji terendah; 6. frekuensi pelaksanaan rapat Dewan Direktur; 7. jumlah penyimpangan yang terjadi dan upaya penyelesaian oleh LPEI; 8. jumlah permasalahan hukum dan upaya penyelesaian oleh LPEI; 9. transaksi yang mengandung benturan kepentingan; 10. buy back obligasi; dan 11. pemberian dana untuk kegiatan sosial, baik nominal maupun penerima dana; e. laporan BMPP; f. laporan posisi devisa neto; g. laporan profil Risiko, termasuk laporan satuan kerja audit internal; dan h. laporan perhitungan rasio kewajiban penyediaan Modal minimum, secara dalam jaringan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan. (2) Ketentuan mengenai laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan bulanan lembaga jasa keuangan non-bank. (3) Laporan bulanan, laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh kantor akuntan publik, dan laporan tahunan LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi mengenai UUS. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan ketentuan standar akuntansi keuangan syariah yang berlaku. (5) Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan belum tersedia atau mengalami
gangguan teknis, penyampaian: a. hasil penilaian sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (6); b. rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1); c. laporan pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1); dan d. laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luar jaringan. (6) Dalam hal terjadi gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan. (7) Penyampaian laporan secara luar jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilengkapi surat pengantar dalam bentuk cetak yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LPEI, rencana tindak, dan laporan pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) serta bentuk dan susunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf h ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
