POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 128
BAB 10 — PELAPORAN
Dalam hal LPEI melakukan kegiatan usaha berdasarkan penugasan Pemerintah, LPEI wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah LPEI mendapat penugasan dimaksud, yang memuat paling sedikit informasi mengenai dampak pelaksanaan tugas dari Pemerintah terhadap: a. kondisi keuangan LPEI; dan b. pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
