Pasal 104
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) Batas maksimum Retensi Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) untuk penutupan Asuransi dan Penjaminan untuk setiap investor atau lawan transaksi dari pihak tertanggung/peserta dan/atau setiap terjamin wajib mengikuti ketentuan: a. paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari Modal jika setiap investor atau lawan transaksi dari pihak tertanggung/peserta, dan/atau terjamin
merupakan pihak terkait; b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal jika setiap investor atau lawan transaksi dari pihak tertanggung/peserta, dan/atau terjamin merupakan pihak tidak terkait individual; atau c. paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari Modal jika setiap investor atau lawan transaksi dari pihak tertanggung/peserta, dan/atau terjamin merupakan 1 (satu) kelompok pihak tidak terkait badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. (2) Lawan transaksi dari pihak tertanggung/peserta, investor, atau terjamin digolongkan sebagai 1 (satu) kelompok pihak tidak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c jika: a. merupakan pengendali lawan transaksi dari pihak tertanggung/peserta, investor, atau terjamin lain; b. 1 (satu) pihak yang sama merupakan pengendali beberapa lawan transaksi dari pihak tertanggung/peserta, investor, atau terjamin; c. memiliki ketergantungan keuangan dengan lawan transaksi dari pihak tertanggung/peserta, investor, atau terjamin lain; atau d. memiliki direksi, dewan komisaris, dan/atau pejabat eksekutif yang menjadi direksi dan/atau dewan komisaris pada lawan transaksi dari pihak tertanggung/peserta, investor, atau terjamin lain. (3) Batas maksimum Retensi Sendiri penutupan Asuransi dan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai Retensi Sendiri yang masih berjalan. (4) Dalam hal terjamin atau lawan transaksi dari pihak tertanggung juga memperoleh fasilitas Pembiayaan dari LPEI, batas maksimum Retensi Sendiri penutupan Asuransi dan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan jumlah baki debit Pembiayaan yang diberikan kepada terjamin atau
lawan transaksi dari pihak tertanggung/peserta tersebut.
