POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 105
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) LPEI wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola tagihan dan/atau kewajiban yang timbul dari Transaksi Derivatif. (2) Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan kecuali untuk lindung nilai.
