POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 103
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) Dalam melakukan aktivitas Asuransi dan Penjaminan, LPEI harus memiliki Retensi Sendiri untuk setiap penutupan Asuransi dan Penjaminan. (2) Jumlah Retensi Sendiri untuk seluruh penutupan Asuransi dan Penjaminan LPEI ditetapkan paling tinggi 2 (dua) kali Modal.
