POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 102
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) Perhitungan posisi devisa neto dilakukan pada setiap akhir hari dengan menggunakan kurs reuters jam 16.00 waktu INDONESIA barat pada hari yang bersangkutan. (2) Dalam hal kurs reuters untuk valuta asing tertentu tidak tersedia, LPEI hanya dapat menggunakan closing rate pada waktu yang sama dengan kurs reuters. (3) Posisi devisa neto dihitung secara gabungan mencakup seluruh kantor cabang LPEI di dalam maupun di luar negeri.
