POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 101
BAB 5 — PENILAIAN FAKTOR PROFIL RISIKO
(1) LPEI wajib mengelola dan memelihara posisi devisa neto secara keseluruhan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal. (2) Posisi devisa neto secara keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penjumlahan nilai absolut dari: a. selisih bersih Aset dan liabilitas dalam laporan posisi keuangan untuk setiap valuta asing; dan
b. selisih bersih tagihan dan kewajiban baik yang merupakan komitmen maupun kontinjensi dalam rekening administratif untuk setiap valuta asing, yang semuanya dinyatakan dalam rupiah.
