POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Pembubaran Dan Likuidasi Dana Pensiun
Pasal 9
BAB 4 — TIM LIKUIDASI
Kriteria pihak yang dapat ditunjuk menjadi anggota Tim Likuidasi adalah sebagai berikut: a. mempunyai kompetensi untuk melakukan likuidasi Dana Pensiun; b. tidak pernah dikenakan sanksi akibat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sebelum ditunjuk sebagai anggota Tim Likuidasi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. tidak pernah dihukum karena tindak pidana di sektor jasa keuangan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
