POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Pembubaran Dan Likuidasi Dana Pensiun
Pasal 10
BAB 4 — TIM LIKUIDASI
Tim Likuidasi mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kerja dan tata cara penyelesaian likuidasi; b. melakukan inventarisasi kekayaan dan kewajiban Dana Pensiun; c. menyampaikan informasi kepada Peserta, pensiunan, dan Pihak Yang Berhak mengenai hak Peserta, pensiunan, dan Pihak Yang Berhak; d. melakukan pencairan kekayaan Dana Pensiun; e. menyelesaikan kewajiban keuangan Dana Pensiun; f. menyampaikan laporan kepada OJK; dan g. mengumumkan hasil penyelesaian likuidasi dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
