Pasal 11
BAB 4 — TIM LIKUIDASI
(1) Tim Likuidasi wajib menyampaikan laporan kepada OJK berupa: a. laporan keuangan dalam rangka pembubaran Dana Pensiun yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan b. laporan aktuaris yang disusun oleh aktuaris dalam rangka pembubaran Dana Pensiun, bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti; dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal penetapan OJK mengenai pembubaran Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) atau sejak tanggal efektif pembubaran Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, mana yang lebih akhir. (2) Laporan keuangan dan laporan aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk posisi per tanggal efektif pembubaran Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a. (3) Akuntan publik dan aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Dewan Pengawas. (4) Laporan keuangan dalam rangka pembubaran Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Laporan keuangan dalam rangka pembubaran Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bagi Dana Pensiun dengan Program Pensiun Iuran Pasti harus memuat daftar saldo akumulasi dana Peserta. (6) Laporan aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disusun sesuai ketentuan mengenai pendanaan dan solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan memuat besarnya hak masing-masing Peserta, pensiunan, dan Pihak Yang Berhak.
