POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Pembubaran Dan Likuidasi Dana Pensiun
Pasal 12
BAB 4 — TIM LIKUIDASI
(1) Tim Likuidasi melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun dan mewakili Dana Pensiun di dalam dan di luar pengadilan. (2) Tim Likuidasi berwenang meminta data dan informasi yang diperlukan kepada setiap pihak dalam rangka pelaksanaan proses likuidasi Dana Pensiun. (3) Setiap pihak yang dimintai data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memberikan segala data dan informasi yang diminta oleh Tim Likuidasi.
