POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Pembubaran Dan Likuidasi Dana Pensiun
Pasal 13
BAB 4 — TIM LIKUIDASI
(1) Tim Likuidasi bertanggung jawab kepada OJK atas proses likuidasi yang dilakukannya. (2) Tim Likuidasi wajib melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Tim Likuidasi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang timbul pada Dana Pensiun sebagai akibat dari tindakan Tim Likuidasi yang lalai dalam melaksanakan tugasnya atau melanggar peraturan perundang-undangan.
