POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Pembubaran Dan Likuidasi Dana Pensiun
Pasal 14
BAB 4 — TIM LIKUIDASI
(1) Anggota Tim Likuidasi dapat diubah berdasarkan usulan Pendiri maupun pihak lain yang mengajukan permohonan pembubaran Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (2) Usulan Pendiri maupun pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan alasan perubahan anggota Tim Likuidasi dan dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). www.djpp.kemenkumham.go.id
