Pasal 15
BAB 5 — PROSES LIKUIDASI DANA PENSIUN
(1) Tim Likuidasi wajib mengajukan permohonan persetujuan rencana kerja dan tata cara penyelesaian likuidasi kepada OJK paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak tanggal penetapan OJK mengenai pembubaran Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau ayat (2) atau sejak tanggal efektif pembubaran Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, mana yang lebih akhir . (2) Rencana kerja dan tata cara penyelesaian likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. uraian kegiatan yang akan dilaksanakan Tim Likuidasi; b. jangka waktu pelaksanaan proses likuidasi untuk setiap kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. rincian biaya yang diperlukan dalam proses likuidasi. (3) Jangka waktu dan rincian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disusun secara wajar dengan memperhatikan kondisi Dana Pensiun.
