Pasal 16
BAB 5 — PROSES LIKUIDASI DANA PENSIUN
(1) Selama proses likuidasi Dana Pensiun, Tim Likuidasi dapat mengajukan permohonan perubahan rencana kerja dan tata cara penyelesaian likuidasi yang telah disetujui OJK. (2) Untuk mendapatkan persetujuan dari OJK, permohonan perubahan rencana kerja dan tata cara penyelesaian likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. alasan perubahan; dan b. laporan perkembangan proses likuidasi Dana Pensiun sampai dengan tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta bukti-bukti pendukungnya. (3) OJK dapat menolak permohonan perubahan rencana kerja dan tata cara penyelesaian likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila perubahan dimaksud dinilai dapat membahayakan kepentingan Peserta, pensiunan, dan/atau Pihak Yang Berhak. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal OJK menolak perubahan rencana kerja dan tata cara penyelesaian likuidasi, Tim Likuidasi menggunakan rencana kerja yang telah disetujui OJK.
