Pasal 17
BAB 5 — PROSES LIKUIDASI DANA PENSIUN
(1) Pembagian kekayaan Dana Pensiun wajib dilakukan Tim Likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun dan Peraturan Dana Pensiun. (2) Bagi Dana Pensiun dengan Program Pensiun Manfaat Pasti, besar hak setiap Peserta, pensiunan, dan Pihak Yang Berhak dalam proses likuidasi harus dihitung berdasarkan laporan aktuaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b. (3) Bagi Dana Pensiun dengan Program Pensiun Iuran Pasti, besar hak setiap Peserta dalam proses likuidasi adalah saldo akumulasi dana setiap Peserta yang dihitung berdasarkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a. (4) Pembagian kekayaan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan besar hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disesuaikan dengan nilai kekayaan Dana Pensiun pada tanggal pembagian kekayaan dimaksud.
