Pasal 18
BAB 5 — PROSES LIKUIDASI DANA PENSIUN
(1) Tim Likuidasi wajib menyusun laporan perkembangan pelaksanaan proses likuidasi Dana Pensiun yang paling sedikit memuat: a. laporan keuangan Dana Pensiun; dan b. laporan pelaksanaan rencana kerja penyelesaian likuidasi, termasuk rincian realisasi biaya likuidasi. (2) Periode laporan perkembangan pelaksanaan proses likuidasi Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut: a. dalam hal jangka waktu pelaksanaan proses likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b kurang atau sama dengan 6 (enam) bulan, laporan disusun untuk periode setiap 3 (tiga) bulan; atau b. dalam hal jangka waktu pelaksanaan proses likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b lebih dari 6 (enam) bulan, laporan disusun untuk periode setiap 6 (enam) bulan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal terdapat perubahan rencana kerja dan tata cara penyelesaian likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, periode laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan perubahan rencana kerja dan tata cara penyelesaian likuidasi tersebut. (4) Laporan perkembangan pelaksanaan proses likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal akhir periode laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
