POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Pembubaran Dan Likuidasi Dana Pensiun
Pasal 19
BAB 5 — PROSES LIKUIDASI DANA PENSIUN
(1) Dalam hal Tim Likuidasi telah menyelesaikan seluruh proses likuidasi, Tim Likuidasi mengajukan permohonan persetujuan laporan hasil penyelesaian likuidasi kepada OJK. (2) Permohonan persetujuan laporan hasil penyelesaian likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 3 (tiga) bulan sejak selesainya seluruh proses likuidasi. (3) Laporan hasil penyelesaian likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. gambaran umum Dana Pensiun sejak tanggal efektif pembubaran Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a sampai dengan selesainya seluruh proses likuidasi yang paling sedikit berisi:
- jumlah Peserta, pensiunan, dan Pihak Yang Berhak;
- jumlah kekayaan dan kewajiban Dana Pensiun;
- pencairan kekayaan Dana Pensiun; dan
- pengalihan atau pembayaran hak Peserta, pensiunan, dan Pihak Yang Berhak; b. realisasi atas pelaksanaan rencana kerja dan tata cara penyelesaian likuidasi; c. laporan keuangan per tanggal selesainya seluruh proses likuidasi, yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan d. bukti-bukti yang berkaitan dengan:
- pencairan kekayaan Dana Pensiun;
- penyelesaian kewajiban Dana Pensiun, termasuk penyelesaian hak kepada Peserta, pensiunan, dan Pihak Yang Berhak; dan
- pembayaran biaya likuidasi. (4) Laporan hasil penyelesaian likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Likuidasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
