POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Pembubaran Dan Likuidasi Dana Pensiun
Pasal 20
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB PEMBERI KERJA
(1) Pendiri dan Mitra Pendiri dari Dana Pensiun Pemberi Kerja tetap bertanggung jawab atas utang iuran yang telah jatuh tempo sampai dengan tanggal efektif pembubaran Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a. (2) Utang iuran Pendiri dan Mitra Pendiri yang telah jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai kekayaan Dana Pensiun yang dijadikan dasar untuk menentukan besar hak setiap Peserta, pensiunan, dan Pihak Yang Berhak dalam rangka proses likuidasi Dana Pensiun.
