POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Pembubaran Dan Likuidasi Dana Pensiun
Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBUBARAN DANA PENSIUN
Dana Pensiun: a. wajib mencantumkan frasa ”dalam likuidasi” di belakang nama Dana Pensiun; dan b. tidak diwajibkan untuk menyampaikan laporan berkala kepada OJK sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun; sejak tanggal penetapan OJK mengenai pembubaran Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) atau sejak tanggal efektif pembubaran Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, mana yang lebih akhir.
