POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Pembubaran Dan Likuidasi Dana Pensiun
Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBUBARAN DANA PENSIUN
Seluruh tindakan kepengurusan Dana Pensiun dalam likuidasi dilaksanakan oleh Tim Likuidasi sejak tanggal penetapan OJK mengenai pembubaran Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) atau sejak tanggal efektif pembubaran Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, mana yang lebih akhir.
