Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBUBARAN DANA PENSIUN
(1) OJK MENETAPKAN pembubaran Dana Pensiun karena sebab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2) secara lengkap. (2) OJK MENETAPKAN pembubaran Dana Pensiun karena sebab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c setelah terpenuhinya kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan upaya penyehatan yang dilakukan Dana Pensiun tidak berhasil dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun sejak Dana Pensiun ditetapkan dalam status penyehatan oleh OJK. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penetapan OJK mengenai pembubaran Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat: a. tanggal efektif pembubaran Dana Pensiun; b. penunjukan Tim Likuidasi; dan c. hak dan kewajiban Tim Likuidasi.
