Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBUBARAN DANA PENSIUN
(1) Dana Pensiun dinilai memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 1 apabila: a. Dana Pensiun mengalami masalah likuiditas sehingga diperkirakan tidak dapat membayar manfaat pensiun sampai dengan 1 (satu) tahun berikutnya; dan/atau b. dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut Dana Pensiun dengan Program Pensiun Manfaat Pasti berada pada kualitas pendanaan tingkat 3 (tiga) dan rasio solvabilitas Dana Pensiun kurang dari 50% (lima puluh persen). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi Dana Pensiun yang berdiri kurang dari 5 (lima) tahun. (3) Dana Pensiun dinilai memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 2 apabila: a. Pendiri tidak membayar iuran jatuh tempo selama 1 (satu) tahun berturut-turut; b. Pendiri memiliki akumulasi tunggakan iuran jatuh tempo yang besarnya setara dengan iuran 2 (dua) tahun atau lebih; dan/atau c. Dana Pensiun dengan Program Pensiun Iuran Pasti tidak mempunyai Peserta.
