Pasal 4
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBUBARAN DANA PENSIUN
(1) Dalam hal pembubaran Dana Pensiun karena sebab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, likuidator Pendiri mengajukan permohonan pembubaran Dana Pensiun secara tertulis kepada OJK u.p. Kepala Eksekutif paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Pendiri bubar. (2) Dalam hal tidak terdapat likuidator Pendiri, pengajuan permohonan pembubaran Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendiri. (3) Pendiri memenuhi kriteria bubar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b apabila: a. Pendiri dinyatakan bubar berdasarkan tata cara pembubaran dalam anggaran dasar Pendiri atau peraturan perundang- undangan; b. Pendiri dinyatakan bubar oleh pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau c. izin usaha Pendiri dicabut, dalam hal Dana Pensiun berbentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan. (4) Dana Pensiun wajib melaporkan kepada OJK apabila Pendiri memenuhi kriteria bubar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan/atau huruf b. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit usulan nama calon Tim Likuidasi. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. dasar hukum bubarnya Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan/atau huruf b; b. fotokopi identitas calon Tim Likuidasi; c. daftar riwayat hidup calon Tim Likuidasi; dan d. Pernyataan calon Tim Likuidasi bahwa yang bersangkutan bersedia untuk ditunjuk sebagai anggota Tim Likuidasi. (7) Jumlah anggota calon Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit 2 (dua) orang, dan salah seorang di antaranya merangkap sebagai ketua Tim Likuidasi. (8) Dalam hal likuidator Pendiri atau Pendiri tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), OJK MENETAPKAN pembubaran Dana Pensiun. www.djpp.kemenkumham.go.id
(9) Penetapan pembubaran Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disertai dengan penunjukan likuidator Pendiri, Pengurus, Pelaksana Tugas Pengurus, atau pihak lain sebagai Tim Likuidasi.
