Pasal 3
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBUBARAN DANA PENSIUN
(1) Dalam hal pembubaran Dana Pensiun karena sebab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Pendiri mengajukan permohonan pembubaran Dana Pensiun secara tertulis kepada OJK u.p. Kepala Eksekutif. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. alasan atau latar belakang pembubaran Dana Pensiun; dan b. usulan nama calon Tim Likuidasi. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. fotokopi bukti identitas calon Tim Likuidasi; b. daftar riwayat hidup calon Tim Likuidasi; dan c. pernyataan calon Tim Likuidasi bahwa yang bersangkutan bersedia untuk ditunjuk sebagai anggota Tim Likuidasi. (4) Jumlah anggota calon Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit 2 (dua) orang, dan salah seorang di antaranya merangkap sebagai ketua Tim Likuidasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
