POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Pembubaran Dan Likuidasi Dana Pensiun
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pembubaran Dana Pensiun dapat dilakukan apabila: a. Pendiri mengajukan permohonan pembubaran Dana Pensiun; b. Pendiri bubar yang tidak mengakibatkan adanya pihak pengganti Pendiri; atau c. berdasarkan penilaian OJK:
- Dana Pensiun tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Peserta, pensiunan, dan Pihak Yang Berhak; dan/atau
- terhentinya iuran dapat membahayakan keadaan keuangan Dana Pensiun. (2) Pembubaran Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh OJK.
