POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Pembubaran Dan Likuidasi Dana Pensiun
Pasal 31
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku, peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pembubaran Dana Pensiun, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan OJK ini. (2) Persetujuan permohonan pembubaran dan persetujuan rencana kerja dan tata cara penyelesaian likuidasi yang telah diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau OJK sebelum berlakunya Peraturan OJK ini dinyatakan tetap berlaku.
