POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Pembubaran Dan Likuidasi Dana Pensiun
Pasal 30
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Jumlah anggota Tim Likuidasi bagi Dana Pensiun yang telah memperoleh penetapan pembubaran dari Menteri Keuangan atau OJK sebelum berlakunya Peraturan OJK ini, dapat tetap mengacu pada keputusan mengenai persetujuan permohonan pembubaran dimaksud.
