POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Pembubaran Dan Likuidasi Dana Pensiun
Pasal 29
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Dana Pensiun yang telah memperoleh persetujuan pembubaran dari Menteri Keuangan atau OJK sebelum berlakunya Peraturan OJK ini, kewajiban Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) tidak berlaku.
