Pasal 28
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bagi Dana Pensiun yang bubar karena Pendiri bubar sebelum berlakunya Peraturan OJK ini: a. Tim Likuidasi wajib menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian likuidasi kepada OJK paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan OJK ini; dan b. dalam hal Tim Likuidasi tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, OJK MENETAPKAN mekanisme pembubaran dan penyelesaian likuidasi Dana Pensiun. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bagi Dana Pensiun yang Pendirinya adalah lembaga keuangan yang izin usahanya telah dicabut oleh instansi yang berwenang dan belum menyampaikan permohonan pembubaran sebelum berlakunya Peraturan OJK ini, maka Dana Pensiun dimaksud dinyatakan bubar berdasarkan Peraturan OJK ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembubaran dan penyelesaian likuidasi Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK.
