POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Pembubaran Dan Likuidasi Dana Pensiun
Pasal 27
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bagi Dana Pensiun yang masih dalam proses likuidasi pada saat Peraturan OJK ini berlaku, laporan perkembangan pelaksanaan proses likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 untuk pertama kalinya disampaikan kepada OJK paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan OJK ini berlaku. (2) Laporan perkembangan pelaksanaan proses likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk periode pelaporan sejak tanggal efektifnya pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a sampai dengan paling lama 1 (bulan) sebelum tanggal penyampaian laporan kepada OJK.
