POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Pembubaran Dan Likuidasi Dana Pensiun
Pasal 26
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Permohonan pembubaran Dana Pensiun, permohonan persetujuan rencana kerja dan tata cara penyelesaian likuidasi, dan permohonan persetujuan laporan hasil penyelesaian likuidasi yang telah diterima OJK secara lengkap sebelum berlakunya Peraturan OJK ini, diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat permohonan diajukan ke OJK. (2) Setelah berlakunya Peraturan OJK ini, proses pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun setelah tahap penetapan pembubaran Dana Pensiun, persetujuan rencana kerja dan tata cara penyelesaian likuidasi, atau persetujuan laporan hasil penyelesaian likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan OJK ini.
