Pasal 25
BAB 8 — PENGAKHIRAN BADAN HUKUM DANA PENSIUN
(1) Tim Likuidasi wajib mengumumkan hasil penyelesaian likuidasi yang telah disetujui OJK dalam Berita Negara Republik INDONESIA, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya penetapan persetujuan atas laporan hasil penyelesaian likuidasi Dana Pensiun oleh Tim Likuidasi. (2) Status badan hukum Dana Pensiun berakhir terhitung sejak tanggal pengumuman hasil penyelesaian likuidasi yang telah disetujui OJK dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (3) Tim Likuidasi wajib menyampaikan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada OJK, paling lambat 6 (bulan) sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2). www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Tim Likuidasi berakhir sejak status badan hukum Dana Pensiun berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
