Pasal 24
BAB 8 — PENGAKHIRAN BADAN HUKUM DANA PENSIUN
(1) OJK MENETAPKAN persetujuan atau penolakan atas laporan hasil penyelesaian likudasi Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). (2) Penetapan persetujuan atau penolakan atas laporan hasil penyelesaian likudasi Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Tim Likuidasi. (3) Dalam hal OJK menolak permohonan persetujuan laporan hasil penyelesaian likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), penetapan penolakan dimaksud menyebutkan alasan penolakannya. (4) Tim Likuidasi bertanggung jawab baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama atas segala akibat yang timbul dari ditetapkannya penolakan atas permohonan persetujuan laporan hasil penyelesaian likuidasi oleh OJK.
