Pasal 23
BAB 7 — PENGAWASAN PROSES LIKUIDASI DANA PENSIUN
(1) OJK melakukan pengawasan terhadap proses likuidasi Dana Pensiun yang dilakukan oleh Tim Likuidasi. (2) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat melakukan pemeriksaan baik langsung maupun tidak langsung terhadap Dana Pensiun. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) OJK dapat mengganti anggota Tim Likuidasi apabila berdasarkan hasil pengawasan OJK: a. anggota Tim Likuidasi tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya; b. anggota Tim Likuidasi terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan; c. anggota Tim Likuidasi diketahui tidak memenuhi kriteria Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan/atau d. terdapat kondisi-kondisi tertentu pada anggota Tim Likuidasi yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas Tim Likuidasi.
