POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Pembubaran Dan Likuidasi Dana Pensiun
Pasal 32
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2014 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
