POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Pasal 9
BAB 3 — PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA
Pengambilalihan tidak wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham dari Perusahaan Terbuka yang diambil alih, kecuali apabila persetujuan rapat umum pemegang saham dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang usaha Perusahaan Terbuka yang diambil alih.
