POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Pasal 8
BAB 3 — PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA
(1) Pengendali baru dapat menunjuk Pihak lain untuk melakukan Penawaran Tender Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b untuk dan atas nama Pengendali baru. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pihak yang sahamnya dimiliki oleh Pengendali baru lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh baik secara langsung maupun tidak langsung. (3) Dalam hal kewajiban untuk melakukan Penawaran Tender Wajib dilakukan oleh Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak tersebut wajib melaksanakan seluruh prosedur pelaksanaan Penawaran Tender Wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
