Pasal 7
BAB 3 — PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA
(1) Setelah terjadinya Pengambilalihan, Pengendali baru wajib: a. mengumumkan dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan perihal terjadinya Pengambilalihan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah terjadinya Pengambilalihan; dan b. melakukan Penawaran Tender Wajib kecuali terhadap:
- saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali baru;
- saham yang dimiliki Pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali baru;
- saham yang dimiliki Pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan Penawaran
Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas saham Perusahaan Terbuka yang sama; 4. saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan 5. saham yang dimiliki oleh Pengendali lain Perusahaan Terbuka tersebut. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memuat paling sedikit informasi mengenai: a. jumlah seluruh saham yang diambil alih, nama pemegang saham yang diambil alih oleh Pengendali baru jika Pengambilalihan dilakukan di luar Bursa Efek, harga Pengambilalihan per saham, total nilai Pengambilalihan dan total kepemilikan sahamnya; b. identitas diri yang meliputi:
- nama Pengendali baru;
- alamat;
- telepon;
- surat elektronik; dan
- kegiatan usaha, susunan pengurus dan pengawas, serta struktur permodalan dan informasi yang setara, jika Pengendali baru merupakan badan usaha; c. tujuan pengendalian; d. pernyataan bahwa Pengendali baru adalah Kelompok yang Terorganisasi, jika Pengendali baru adalah Kelompok yang Terorganisasi; e. penerima manfaat dari Pihak yang melakukan Pengambilalihan, jika Pihak tersebut bukan merupakan penerima manfaat; f. sifat hubungan afiliasi dengan Perusahaan Terbuka, jika terdapat hubungan afiliasi; dan g. uraian tentang persetujuan dari pihak yang berwenang, jika diperlukan persetujuan dari pihak yang berwenang.
