POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Pasal 10
BAB 3 — PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA
Dalam hal Pengambilalihan dilakukan oleh Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka tersebut tidak wajib memperoleh persetujuan dari pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham mengenai Pengambilalihan, kecuali apabila persetujuan tersebut dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur bidang usaha Perusahaan Terbuka yang melakukan Pengambilalihan.
